TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mengisyaratkan segera menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengisyaratkan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam waktu dekat. "Buat apa kami menggantung nasib orang," ujarnya di kantornya, Kamis (13/11).
Menurut Marwan, BPK tidak bisa menghitung kerugian negara, karena tidak memiliki harga pembanding.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone, bekas Direktur Utama Arifi Nawawi, dan bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara merangkap bekas Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi.
Kejaksaan menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang dijual kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta itu masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan, negara diduga mengalami kerugian US$ 20-56 juta karena harga VLCC saat itu berkisar US$ 204-240 juta.
Pada 2007 Kejaksaan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Badan Pemeriksa kemudian menyerahkan hasil audit pada Oktober lalu. "Bagaimana lagi, instansi yang memiliki kewenangan mengaudit saja menyerah," ujarnya.
Bila Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka status tersangka yang disandang Laksamana dan kawan-kawan akan dicabut.
Anton Septian
Berita terkait
Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025
17 Oktober 2023
PT Pertamina International Shipping (PIS) mencatat penambahan sebanyak 11 armada kapal tanker sejak 2019 hingga September 2023. Hingga 2025, PIS ditargetkan memiliki 130 armada kapal tanker. Penambahan armada kapal tanker dilakukan untuk memperkuat distribusi energi dan ketahanan energi nasional, sekaligus ekspansi perusahaan di pasar global untuk market non captive.
Baca SelengkapnyaPertamina dan PLN Sepakat Pasokan LNG untuk Pembangkit Domestik Diprioritaskan
7 Januari 2022
Dalam pertemuan itu, kata Erick, sudah ada sinyal kepastian penyerapan liquefied natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKasus Kapal, Bekas Wadirut Pertamina Belum Datangi Kejaksaan
4 Februari 2017
Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, pihaknya melakukan koordinasi
dalam penyelidikan ini dengan terukur.
Pertamina Pesan Kapal Senilai 200 Juta Dolar AS
21 Januari 2016
PT Pertamina (Persero) memesan delapan unit kapal general purpose (GP) berbobot mati 17.500 deadweight tonnage (DWT)
Baca SelengkapnyaPertamina, Menarget Terminal BBM Pulau Sambu Selesai 2016
21 Juni 2015
PT Pertamina (Persero) menargetkan proyek peningkatan kapasitas terminal bahan bakar minyak di Pulau Sambu, senilai 94 juta dolar AS selesai 2016
Baca SelengkapnyaPT PAL Serahkan Kapal Tanker Pesanan Pertamina
19 Maret 2015
Nilai kontrak pembangunan kapal Pangkalan Brandan mencapai 24 juta dolar.
Pemerintah Pantau Air Laut Setelah Tanker Terbakar
27 Januari 2014
Tim bertugas memeriksa dan meneliti air laut di sekitar wilayah terbakarnya kapal.
Baca SelengkapnyaPertamina Pesan Belasan Tanker Baru
1 Oktober 2013
"Saya berharap penyelesaian kapal-kapal Pertamina lebih tepat waktu, tidak molor-molor."
Baca SelengkapnyaPertamina Tambah Dua Tanker BBM Bikinan Surabaya
1 Oktober 2013
Dua unit kapal yang diserahterimakan ini masuk dalam rencana 12 kapal yang saat ini masih tahap pengerjaan di beberapa perusahaan galangan kapal.
Baca SelengkapnyaPertamina Ingin Tambah Kapal Milik Sendiri
13 September 2013
Pertamina menargetkan dapat menggunakan kapal sendiri sebanyak 50 persen dari jumlah kapal yang digunakan pada 2015.
Baca Selengkapnya