Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021. Petugas itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada seluruh calon penumpang. ANTARA/Adiva Niki
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengatakan para tersangka kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya.
Para tersangka ini berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. "Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.
Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara
11 hari lalu
Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara
April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.