Kilas Nasional: Azis Syamsuddin Dicegah dan Pencopotan Petinggi Kejagung
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 30 April 2021 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional Tempo.co menjadi perhatian pada Jumat, 30 April 2021. Pertama tentang Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Kedua soal pencopotan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Azis Syamsuddin Dicegah 6 Bulan
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Aziz Syamsuddin. Nama Wakil Ketua DPR RI ini terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
"Benar, cegah berlaku selama enam bulan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, saat dihubungi pada Jumat, 30 April 2021. Namun, Arya tak menjelaskan lebih detail ihwal kapan KPK mengajukan permohonan. KPK pun membenarkan pencegahan ini.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Jaksa Agung Copot Jaksa Chaerul Amir
Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus.
<!--more-->
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan keputusan pencopotan ini tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Chaerul akan 'non-job' selama dua tahun.
Leonard menjelaskan, setelah dua tahun, Chaerulbisa kembali aktif dalam jabatan struktural. Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung," kata Leonard pada Jumat, 30 April 2021.
Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.
"Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ujar Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 26 Maret 2021.
Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.
Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.
"Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli," ujar Jaka.
Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. "Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa," ujar Jaka.
SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut.
Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. Ia mengakui SK pernah menemuinya ketika menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi. "Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," kata Chaerul yang ketika kasus ini bergulir masih duduk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Baca juga: Lili Pintauli Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Soal Kasus
ANDITA RAHMA