Kasus Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Branch Manajer Lab Kimia Farma Tersangka

Kamis, 29 April 2021 22:23 WIB

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas. ANTARA/Adiva Niki

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan dengan cara mencuci dan digunakan kembali kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca Simanjuntak didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Hassanudin kepada wartawan, Kamis petang 29 April 2021.

Dalam sehari, stik swab tes antingen daur ulang itu, ujar Simanjuntak bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.

Advertising
Advertising

Terungkapnya perbuatan curang itu, lanjut Simanjuntak berawal pada Selasa, 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen daur ulang di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Adapun cutton buds swab antigen bekas yang digunakan di Bandara, ujar Simanjuntak diambil dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Medan. Sejumlah barang bukti disita dari Laboratorium Kimia Farma dan Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Adapun pelaku penggunaan alat rapid tes antigen bekas, kata Simanjuntak akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini memastikan akan menindak tegas oknum tersebut jika terbukti bersalah. "Akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil.

SAHAT SIMATUPANG

Baca: Mantan Pimpinan KPK Minta Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Ditindak Tegas

Berita terkait

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

19 hari lalu

Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

Arus balik Lebaran 2024, tiket pesawat sudah mulai habis terjual. Simak artikel ini mengetahui tiket pesawat menuju Jakarta yang masih tersisa.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

28 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

40 hari lalu

Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

Manajemen PT Kimia Farma Apotek (KFA) mengunjungi rumah keluarga BMJ yang mayatnya ditemukan di gudang Apotek Kimia Farma Hidayatullah, Samarinda

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

42 hari lalu

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

Sejak penemuan mayat pada Ahad, 18 Februari 2024, apotek Kimia Farma segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

42 hari lalu

Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

Kepolisian berkoordinasi dengan Kimia Farma yang membantu dengan memberikan CCTV.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda Masih Menyimpan Sejumlah Tanda Tanya

43 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda Masih Menyimpan Sejumlah Tanda Tanya

Polisi telah memeriksa saksi dan keluarga untuk mengungkap kasus penemuan mayat ini. Proses autopsi telah dilakukan. Rekaman CCTV terhapus.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

45 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

KAI Bandara Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Kereta

48 hari lalu

KAI Bandara Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Kereta

Penumpang Kereta api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan Kualanamu diizinkan berbuka puasa di kereta.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Bareng Kimia Farma, Ini Cara Daftarnya

49 hari lalu

Mudik Gratis Bareng Kimia Farma, Ini Cara Daftarnya

Kimia Farma mengadakan program mudik gratis lebaran 2024. Ini cara daftarnya.

Baca Selengkapnya