Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Sebelumnya KPK sudah memanggil Angin pada 21 April 2021. Namun, dia mangkir dari panggilan itu dengan alasan sakit. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang di kasus suap pajak.
KPK telah memeriksa Angin sebagai saksi pada Rabu kemarin. Ia diduga terjerat dalam kasus suap pajak dalam pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.
Pemeriksaan Angin Prayitno tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu, 21 April 2021 karena alasan sakit.
Ali menambahkan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK sedang melakukan penyidikan kasus suap pajak pada Ditjen Pajak. Sejauh ini komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat PT Bank Panin, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.