Saat Larangan Mudik, 7 Keperluan Ini Boleh Jalan Asal Bawa Surat Keterangan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 22 April 2021 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan pengetatan aturan perjalanan, sebelum, saat, dan sesudah larangan mudik diterapkan.
Pengetatan pertama yang dilakukan sebelum larangan, berlaku sejak H-14 lebaran, atau 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, dengan sejumlah ketentuan," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, pada Kamis, 22 April 2021.
Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Atau bisa juga melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.
Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, dihimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas juga akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan. Terakhir, Satgas mewajibkan pengguna transportasi udara dan laut untuk mengisi e-HAC.
Lebih lanjut, pelarangan mudik dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat dengan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
ANDITA RAHMA
Baca: Mudik Dilarang, Doni Monardo Ajak Masyarakat Budayakan Silaturahmi Virtual