Kasus Bansos, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 19 April 2021 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut penyuap Juliari Batubara, Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja empat tahun penjara. Jaksa menganggap Ardian terbukti menyogok Menteri Sosial Juliari Peter Batubara supaya perusahannya mendapatkan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Nur Aziz membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Nur Azis mengatakan Ardian terbukti memberikan uang kepada Juliari, melalui dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp 1,95 miliar. Setelah memberikan uang, perusahaan Ardian mendapatkan jatah pengadaan sebanyak 115 ribu paket bansos Covid-19 pada tahap 9, 10 dan 12.
Jaksa menimbang hal yang memberatkan, Ardian dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan, Ardian berterus terang dan sopan selama persidangan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka. KPK menyangka Juliari menarik uang komitmen sebanyak Rp 10 ribu per paket dari para vendor penyedia sembako bansos Covid-19. Persidangan mereka akan segera dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pejabat Kemensos Minta Jatah Bansos, Harry Van Sidabukke: Bilang Ada Keperluan