Giri mengungkapkan, pada 2005 lalu, guru bantu yang terdata di Departemen Pendidikan Nasional hanya 250 ribuan orang, "Namun pada 2008 jumlahnya telah mencapai 261.741," katanya kepada Tempo, Selasa (11/11).
Hingga saat ini, tercatat ada 9.822 guru bantu yang belum masuk ke data pusat BKN. Giri menduga guru-guru tersebut masuk tanpa melalui proses perekrutan nasional. "Ada guru bantu yang meninggal, pindah kerja atau berhenti, posisinya digantikan begitu saja oleh pemerintah daerah sehingga datanya tidak ada," kata dia.
Guru bantu yang tak terdata tersebut, ia melanjutkan, tidak bisa diangkat karena tidak termasuk tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebelum tahun 2004.
Sesuai peraturan pemerintah no. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS semua tenaga honorer, termasuk guru bantu yang telah didata akan diangkat menjadi CPNS sampai 2009. Namun pengangkatan ini dibatasi untuk tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sebelum tahun 2004.
Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Ramli Effendi Idris Naibaho menambahkan, tenaga honorer yang akan diangkat harus memperlihatkan ijazah, surat keterangan gaji yang dibayar melalui APBN/APBD. "SK pengangkatan sebelum tahun 2004 yang dimiliki harus ditandatangani oleh sekretaris daerah/pejabat yang setara/pejabat yang ditugaskan yang menjabat saat itu," katanya.
Jika telah masuk pusat data dan memenuhi persyaratan, Ramli menegaskan, tenaga honorer pasti diangkat. Dari 920.702 orang tenaga honorer yang terdaftar, ia menjelaskan, 351.505 orang (38 persen) merupakan tenaga honorer pendidik, 76.069 orang (8 persen) merupakan tenaga honorer kesehatan, 7.533 orang (1 persen) merupakan tenaga honorer penyuluh, 208.984 orang 23 persen) merupakan tenaga honorer teknis, dan 276.611 orang (30 persen) merupakan tenaga honorer administrasi.
Reh Atemalem Susanti