Bahan Utama Vaksin Nusantara Diimpor, Kemenkes: Seharusnya Tidak Boleh
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 17 April 2021 11:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Menteri Kesehatan, Andani Eka Putra, mengatakan bahwa bahan utama pembuatan vaksin di dalam negeri tidak boleh impor. Pernyataan itu menanggapi proses pembuatan vaksin Nusantara yang menuai polemik.
"Ada bahan dasar utama yang seharusnya tidak boleh impor," kata Andani dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu, 17 April 2021. Ia menuturkan pembuatan vaksin di Indonesia 95 persen bahan dan medianya memang impor.
Meski demikian, untuk bahan dasar utama vaksin, seperti rekombinan protein harus dibuat sendiri. "Enggak boleh impor," katanya.
Pada kasus vaksin Nusantara yang digagas eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Andani mengatakan, bahwa bahan utama vaksin tersebut diimpor. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan vaksin Merah Putih.
"Memang ada bahan impor (pada vaksin Merah Putih), tapi bahan utama bikin sendiri. Rekombinan protein bikin sendiri. Bahan-bahan lain tidak," kata dia. Sehingga, Andani menilai yang harus diperhatikan dalam pengembangan vaksin Nusantara adalah keamanan, tahapan prosesnya, dan kemandiriannya.
Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya mengatakan semua komponen utama yang digunakan dalam pengembangan vaksin Nusantara justru diimpor dari Amerika Serikat.
Komponen dalam vaksin Nusantara itu di antaranya antigen, Granulocyte Macrophage Colony Stimulating Factor (GMCSF), medium pembuatan sel, dan alat-alat persiapan. "Semua komponen utama pembuatan vaksin dendiritik ini diimpor dari AS," tuturnya.
Baca juga: Vaksin Nusantara Tak Taat Keilmuan, Lapor Covid-19: Berdampak pada Kesehatan
FRISKI RIANA