MK Anulir Orient Riwu Kore, Kode Inisiatif: Parpol Harus Cermat Pilih Paslon

Kamis, 15 April 2021 21:02 WIB

Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997, Orient P. Riwu Kore masih sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok.KPU

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset independen Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ihwal Pilkada Sabu Raijua 2020 dengan mendiskualifikasi pasangan calon Orient Riwu Kore dan Thobias Uly. Orient tersandung kasus kewarganegaraan ganda .

"Meskipun perkara a quo lewat ambang batas dan bahkan lewat waktu sebagaimana UU Pilkada, MK tetap mengedepankan keadilan substantif dan memutus sesuai dengan fakta hukum," kata peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.

Ihsan mengatakan putusan MK ini menjadi refleksi bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk jujur dalam hal pencalonan. Ia mengingatkan asas kepemiluan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa disingkat luber jurdil.

Ihsan mengatakan, asas jujur dalam pemilu tak boleh dianggap sebelah mata. Kasus Orient, kata dia, menunjukkan adanya asas jujur yang diingkari dalam aspek syarat pencalonan sehingga mengakibatkan diskualifikasi.

"Ini memberikan sinyal untuk pencalonan ke depan, paslon harus betul-betul mengedepankan prinsip asas luber jurdil pemilu," kata Ihsan.

Advertising
Advertising

Ihsan pun mengatakan, penyelenggara pilkada harus fokus dalam pelaksanaan PSU yang diperintahkan MK. Ia mengatakan ada dua tantangan sekaligus dalam PSU di Sabu Raijua, yakni pandemi Covid-19 serta kondisi bencana yang belum lama ini melanda NTT.

Tantangan lainnya adalah ketersediaan anggaran. Menurut Ihsan, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua agar pelaksanaan PSU dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan.

"Ke depan putusan MK juga menjadi pembelajaran bagi partai politik yang harus cermat dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah sebelum memutuskan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan maju di Pilkada," ucap dia.

Dalam amar putusan yang dibacakan sore tadi, MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua yang memenangkan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly. MK juga mendiskualifikasi pasangan ini dari kepesertaan pilkada serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Tempo menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dan komisioner KPU Hasyim Asyari untuk meminta tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, tetapi belum direspons. Adapun Thobias Uly menyatakan menerima putusan MK tersebut. "Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021


BUDIARTI UTAMI PUTRI | JOHN SEO | ANTARA

Baca: PSU Sabu Raijua, KPU NTT: Putusan MK Wajib Dilaksanakan

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

8 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

23 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

1 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

1 hari lalu

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

1 hari lalu

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya