Orient P Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 bersama Thobias Uly, yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Facebook.com
TEMPO.CO, Kupang - Calon Wakil Bupati Sabu Riajua, Thobias Uly yang berpasangan dengan Calon Bupati Orient Riwu Kore menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.
Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.
Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore- Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21 ribu atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK ini.
"Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.
Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman.
"Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, dan memerintahkan KPU untul menggelar Pilkada ulang, paling lambat 60 hari.
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya
1 hari lalu
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya
Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.