Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat, Kepengurusan Era SBY Terseret

Rabu, 14 April 2021 07:17 WIB

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jumat, 5 Maret 2021. KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat periode 2021-2025. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat hasil Kongres 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 5 April 2021.

Dalam gugatan ini, kepengurusan Demokrat periode 2015-2020 atau era Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menjadi tergugat II. Adapun tergugat pertama adalah DPP Demokrat periode 2020-2025 di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

"Petitum dalam pokok perkara: menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat," demikian tertulis dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 14 April 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Adapun pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Tertera nama Yustian Dewi Widiastuti sebagai kuasa hukum penggugat.

Nama-nama penggugat merupakan mantan ketua DPC Demokrat di sejumlah wilayah. La Moane Sabara dan Ajrin Duwila diketahui pernah hadir dalam konferensi pers di rumah Kepala Staf Presiden Moeldoko pada 11 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, mereka berbicara mengkritik kepengurusan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Advertising
Advertising

Dalam provisi, penggugat meminta majelis hakim melarang tergugat I, yakni DPP Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat.

"Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang," demikian tertulis dalam petitum provisi.

Penggugat pun meminta hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 undang-undang. Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, tak tertulis jelas undang-undang apa yang dimaksud. Namun, yang dimaksud kemungkinan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat AHY ke PN Jakarta Pusat

Berita terkait

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

3 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

5 jam lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

9 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

17 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

21 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

22 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

22 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

23 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya