Korlantas akan Sanksi Berat Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 13 April 2021 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono bakal menghukum polisi yang meloloskan pemudik selama masa Operasi Ketupat 2021. Operasi itu akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei.
"Bandel pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi ketupat. Saya pastikan sanksi 2 kali lipat. Kalau dikurung 21 hari, tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu," ucap Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa, 13 April 2021.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Menindaklanjuti arahan pemerintah, Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota akan memutarbalik masyarakat yang nekat mudik.
Istiono juga memastikan pemudik tak akan lolos meski melalui jalur tikus. Ia telah menyiagakan polisi agar turut berjaga di jalur-jalur tersebut. "Mau jalan tikus yang lebih kecil dari tikus pun akan kami hadang. Semua sudah kami sekat," ujar Istiono.
Baca juga: Halau Pemudik Dini, Kota Bekasi Sekat Wilayah