Stranas PK 2021-2022, Moeldoko: Yang Masih Nekat Korupsi Akan Disikat

Reporter

Friski Riana

Selasa, 13 April 2021 10:48 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022 akan fokus pada 12 aksi di tiga fokus sektor. "Dan berorientasi output, outcome dibanding tahun sebelumnya," kata Moeldoko dalam peluncuran aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa, 13 April 2021.

Moeldoko menyebutkan, aksi-aski tersebut di antaranya percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi.

Kemudian penguatan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah, penguatan integritas aparat penegak hukum. "Bersama 6 aksi lain yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ujarnya.

Moeldoko mengatakan, Stranas PK adalah komitmen kuat pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Stranas PK, kata dia, juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemda, serta pihak terkait untuk mencegah korupsi. "Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa bulu," kata Moeldoko.

Advertising
Advertising

FRISKI RIANA

Baca: LAN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Strategi Anti Gratifikasi

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

22 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

22 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya