Dituding KPK Surga Koruptor, Singapura: Kami Telah dan Terus Berikan Bantuan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 10 April 2021 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura menjawab tudingan dari Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto bahwa negerinya adalah sarang koruptor. Melalui Kementerian Luar Negeri, Singapura meminta agar KPK tak menyalahkan pemerintah lainnya.
"Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," seperti dikutip dari rilis pers Kementerian Luar Negeri Singapura, Sabtu, 10 April 2021.
Singapura menyatakan berkomitmen pada supremasi hukum dan pemerintah yang baik. Kemenlu Singapura mengatakan pemerintahnya akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia selama sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional.
Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries), di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional. Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
Singapura menyatakan tuduhan bahwa negerinya adalah surga para koruptor adalah tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.
Kemenlu Singapura mencontohkan Biro Penyelidikan Praktek Korupsi atau CPIB telah membantu KPK dalam menyampaikan panggilan kepada orang-orang yang akan diperiksa. Singapura merasa juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.
Kemenlu menyatakan negerinya memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai pihak yang sedang diselidiki KPK. "Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020," sebut rilis itu.
Sebelumnya, KPK menyebut menangkap buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura sangat sulit. Apalagi mereka yang sudah mengantongi permanent residence.
"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. "Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.
Baca: Ini Alasan KPK Kesulitan Menangkap Buronan di Singapura Meski Sudah Tersangka