Kilas Nasional: KPK Bebaskan Lucas dan Fungsi Kemenristek-Kemendikbud Melebur
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 10 April 2021 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebaskan Lucas menjadi sorotan pembaca. Ia adalah pengacara yang didakwa KPK merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. Selain itu, berita seputar peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud layak untuk diangkat lagi.
Lucas Bebas
KPK resmi membebaskan pengacara Lucas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Kamis malam, 8 April 2021. Pembebasan dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali terdakwa kasus perintangan penyidikan tersebut.
"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam sudah melaksanakan putusan PK," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 April 2021.
Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Lucas pada sidang 7 April 2021. Majelis hakim menyatakan Lucas tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. KPK sebelumnya mendakwa Lucas melakukan perintangan penyidikan dengan membantuk Eddy kabur ke luar negeri.
Majelis hakim yang mengadili adalah Salman Luthan, Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Hakim Agung Salman Luthan menyatakan Dissenting Opinion bahwa Lucas bersalah dalam kasus itu.
Adapun KPK menganggap vonis bebas Mahkamah Agung untuk Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.
Ali mengatakan KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Buktinya, hingga tingkat kasasi, Lucas tetap dianggap bersalah. "Namun demikian kami hormati putusan majelis hakim," kata Ali.
Melebur Fungsi Kemenristek ke Kemendikbud
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi Kemenristek bakal digabung ke Kemendikbud seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi lembaga otonom.
<!--more-->
Pada 30 Maret lalu, Jokowi mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangan. Kemudian dalam rapat paripurna hari ini, Dewan memberikan persetujuan atas rencana tersebut.
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Jumat, 9 April 2021.
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN mencuat dalam rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kemenristek pada Selasa pekan lalu. Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto, mengatakan wacana itu dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Maret lalu.
Pemisahan ini dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk Presiden melalui Perpres.
Dalam rapat itu, Bambang Wuryanto mengatakan, karena BRIN sudah direncanakan terpisah, pembahasan juga menyinggung wacana memasukkan fungsi Kemenristek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Bambang Wuryanto mengatakan, jika hal itu terjadi, akan ada persoalan. Sebab, peleburan itu akan menciptakan perombakan kabinet. "Saya bilang enggak bisa, nanti Mas Menteri (Riset) turun jabatan," kata Bambang Wuryanto.
Demikian rangkuman dua berita seputar KPK yang membebaskan pengacara Lucas berdasarkan putusan MA dan peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud.
Baca juga: Pakar Kebijakan Sebut Kemenristek Mestinya Tak Dilebur ke Kemdikbud
M ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI PUTRI