TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan keberadaan Kementerian Riset dan Teknologi atau kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi. Dia berpendapat kementerian ini tak semestinya dihilangkan dan dilebur dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menurut saya Kemenristek tetap dipertahankan karena filosofi pendidikan berbeda dengan penelitian," kata Eko kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.
Hal ini disampaikan Eko menanggapi kabar adanya rencana pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua sumber Tempo yang mengetahui rencana ini mengatakan penempatan BRIN sebagai lembaga otonom akan membuat Kemristek terhapus dari struktur kabinet.
Selanjutnya, fungsi Kemenristek akan dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud. Presiden Jokowi dikabarkan telah mengirim surat meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 Maret lalu.
Menurut Eko Prasojo, Kemenristek dan BRIN memang semestinya menjadi dua lembaga berbeda. Ia mengatakan gagasan Kemristek adalah demi memperkuat kebijakan riset dan inovasi atau hilirisasi hasil riset. Sedangkan BRIN, kata dia, adalah lembaga implementasi kebijakan riset dan inovasi.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatakan beban Kemdikbud akan semakin berat jika Kemristek dilebur ke dalamnya. Sebab, Kemdikbud akan menangani pendidikan dasar, menengah dan tinggi, sekaligus urusan kebudayaan.
"Menurut saya Kemristek tentu masih dibutuhkan dalam rangka memperkuat kebijakan riset untuk inovasi. Mungkin organisasi lebih simpel karena hanya berkaitan dengan kebijakan," ucap Eko.
Guru Besar Administrasi Publik UI ini melanjutkan, di era dengan volatility (volatilitas), uncertainty (ketidakpastian), complexity (kompleksitas), dan ambiguity (ambiguitas) atau VUCA, riset akan menjadi tulang punggung berbagai inovasi dan kebijakan publik yang baik mengantisipasi bergabai perubahan yang cepat.
"Adapun BRIN adalah badan pelaksana riset dan inovasi, bukan pembuat kebijakan sebagaimna menjadi fungsi Kemristek," katanya.
Di banyak negara, kata Eko Prasojo, pemisahan antara pembuatan kebijakan (policy making) dan implementasi kebijakan (policy implementing) ini menjadi model kelembagaan efektivitas pencapaian kinerja pembangunan tertentu. Namun dia mewanti-wanti perlunya jaminan bahwa struktur organisasi dan kementerian dan badan harus flat dan lincah, serta diisi lebih banyak pejabat fungsional dengan kompetensi. "Bukan pejabat struktural seperti selama ini menjadi gemuknya organisasi kementerian dan lembaga," ujar dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO
Baca: Jokowi Dikabarkan Siapkan BRIN Jadi Lembaga Sendiri, Lepas dari Kemenristek