KPK Siap Bantu Satgas BLBI dengan Data
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 9 April 2021 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dengan data. Data tersebut dikumpulkan KPK selama proses penyelidikan hingga penuntutan kasus BLBI yang belakangan dihentikan penyidikannya.
"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Ghufron mengatakan data yang dimiliki KPK tak hanya sebatas kasus BLBI yang menyangkut ke Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua orang itu sebelumnya menjadi tersangka kasus BLBI, namun belakangan kasusnya dihentikan KPK. Ghufron mengatakan pihaknya juga akan menyuplai data mengenai kasus lain yang masih berhubungan dengan BLBI. "Tidak terbatas yang sudah di SP3," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp108 Triliun. Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis 8 April 2021.
Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. "Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud.