KPK Polisikan Pegawainya yang Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 8 April 2021 15:17 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Barang bukti tersebut milik terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pegawainya yang diduga mencuri emas barang bukti kasus korupsi ke polisi. KPK menilai pencurian itu bukan cuma sekedar pelanggaran etik, melainkan masuk ranah pidana.

"Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, di kantornya, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak mengatakan pimpinan KPK telah melaporkan pegawai berinisial IGA itu ke Kepolisian Sektor Jakarta Selatan.
Penyidik, kata dia, juga telah memeriksa IGA, serta sejumlah saksi.

Sebelumnya, pegawai KPK berinisial IGA dipecat karena menggadaikan emas barang bukti kasus rasuah seberat 1,9 kilogram. Tumpak mengatakan IGA mencuri emas itu untuk melunasi hutangnya yang menumpuk karena bermain forex.

"Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex, forex itu," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Forex adalah kegiatan jual beli valuta asing. Jenis investasi ini dikenal memiliki risiko besar, tapi juga menjanjikan keuntungan banyak.

Advertising
Advertising

Tumpak mengatakan pegawai itu bekerja di Direktorat Labuksi KPK, sehingga memiliki akses ke barang bukti. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan pencurian dilakukan dalam beberapa tahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti itu akan dieksekusi. Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp 900 juta.

Pada Maret 2021, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang digadaikan itu kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan si pegawai yang ada di Bali.

Meski sudah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan yang digelar hari ini, memutuskan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas menganggap IGA melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.

Tumpak mengatakan pimpinan KPK juga sudah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata dia, telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. "Sidang kami tidak menghapuskan pidana," kata Tumpak.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya