Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana korupsi langsung menjalani isolasi mandiri usai dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menyatakan Imam Nahrawi harus isolasi mandiri meski hasil tes Covid-19 menunjukkan negatif. Sebab hal itu merupakan syarat dari protokol kesehatan bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya," kata Elly, Kamis, 8 April 2021. Imam akan menjalani isolasi selama 14 hari.
Ihwal kesehatan Imam Nahrawi, dia mengatakan, dalam kondisi baik. "Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," katanya.
Hakim memvonis Imam Nahrawi 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Apabila tak bisa membayar, harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.