Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Nurdin diperiksa dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fathul Fauzy Nurdin, anak Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Lembaga ini memeriksa Fathul pada Rabu, 7 April 2021.
"Saksi diperiksa antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Kemudian, Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar, rinciannya pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.