Koalisi Seni Berharap PP Royalti Musik dan Lagu Sasar Platform Digital

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 7 April 2021 15:31 WIB

HUT Jakarta, toko musik Duta Suara di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pernah menjadi tempat nongkrong favorit pada 1980-an. Senin, 25 Juni 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Royalti Musik dan Lagu disambut baik oleh Koalisi Seni. Meski dinilai terlambat, namun aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat penagihan dan pendistribusian royalti yang selama ini aturannya dinilai belum terlalu kuat.

"Dengan keluarnya PP ini maka aturan-aturan yang selama ini hanya sebatas aturan Menteri ini naik tingkat. Otomatis dasar hukum untuk melakukan pemungutan dan pendistribusian jadi lebih kuat," kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay, dalam wawancara dengan Tempo, Rabu, 7 April 2021.

Hafez mengatakan sejak Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta terbit 2014, seharusnya PP ini terbit dua tahun setelah. Namun baru 7 tahun kemudian aturan turunan ini terbit. Selama masa kekosongan itu, Hafez mengatakan, aturan royalti baru ada di tingkat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang baru terbit pada 2016.

Ihwal materi peraturan pemerintah, Hafez menyoroti tentang belum adanya platform digital yang diatur. Pada Pasal 3 yang diberi kewajiban untuk bayar royalti itu baru usaha-usaha konvensional seperti restoran, kafe, hotel, karaoke, konser musik, televisi, hingga radio.

"Tapi yang belum dimasukkan adalah layanan digital seperti Spotify hingga YouTube. Itu akan lebih punya dampak ketika mereka ini ditagih royalti oleh Indonesia," kata Hafez.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Hafez mengatakan dalam satu ayat di PP itu memungkinkan adanya penambahan subjek-subjek penagihan royalti baru yang nanti akan diatur melalui Peraturan Menteri. Hafez menduga saat ini masalah utama dari perusahaan multi nasional ini seperti Spotify, YouTube oleh Google, dan iTunes oleh Apple adalah keberadaannya di Indonesia yang masih dianggap abu-abu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sempat menyatakan kesulitan dalam mengejar kewajiban pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Masalah yang sama, kata Hafez, mungkin terjadi jika aturan royalti diterapkan pada Spotify, YouTube, hingga iTunes.

"Jadi kalau ditanya (PPnya) menyeluruh atau tidak, itu tergantung Kemenkumham nanti apakah mereka berani membuat satu Peraturan Menteri baru yang menyasar ke platform-platform digital," kata Hafez soal peraturan pemerintah tentang royalti musik dan lagu.

Baca juga: Ikuti Australia, Amerika Atur Pembayaran Konten Berita yang Dipakai Facebook

Berita terkait

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

4 jam lalu

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

Duta Sheila on 7 hari berusia 44 tahun tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkiprah di industri musik Tanah Air. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

1 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

1 hari lalu

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Jazz Sedunia. Bagaimana kisah musik Jazz sebagai perlawanan?

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

3 hari lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

3 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

5 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

6 hari lalu

Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

Lauv mengatakan "Potential" awal dari bab selanjutnya dalam perjalanan karier musiknya

Baca Selengkapnya

Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

6 hari lalu

Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor

Baca Selengkapnya

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

7 hari lalu

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.

Baca Selengkapnya