KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 6 April 2021 18:47 WIB

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2021," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, lantaran masih dalam situasi Covid-19, maka Samin Tan akan diisolasi secara mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

KPK meringkus Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada 5 April 2021. Nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu dimasukkan ke dalam daftar buronan sejak Mei 2020. Samin berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Baca: Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Baca:

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

34 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

5 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

8 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

12 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya