6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Selasa, 6 April 2021 06:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap buronan kasus suap Samin Tan pada Senin, 5 April 2021 di Jakarta. Samin tak lain adalah tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di hari yang sama.
Tempo merangkum kembali perjalanan kasus yang menjerat Samin Tan, berikut penjelasannya:
1. Pengembangan Kasus PLTU Riau-1
Kasus yang menjerat Samin merupakan pengembangan perkara suap proyek PLTU Riau-1, bagian dari megaproyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Pada 14 Juli 2018, KPK menetapkan Eni menjadi tersangka penerima suap.
Di tengah proses hukum terhadap Eni Saragih, KPK mengembangkan kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. Sehingga pada 15 Februari 2019, KPK menetapkan Samin sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.
KPK menyangka Samin menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara. Bukan di PLTU Riau-1, tapi di Kalimantan Tengah.
Selang beberapa hari, Eni divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019. Eni dinilai terbukti menerima suap pada kasus proyek PLTU Riau-1 sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd.
2. Pemutusan PKP2B
Dalam perkara Samin, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menjelaskan kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang dimiliki oleh Samin sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak di antaranya Eni untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B tersebut. Eni menyanggupi permintaan itu.
3. Suap Rp 5 Miliar
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi Energi DPR.
KPK menyangka setelah itu Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.
4. KPK Perika Lagi Eni Saragih
Meski telah mendekam di bui akibat kasus suap PLTU RIau-1, Eni masih tetap berurusan dengan KPK. Pada 10 Oktober 2019, Eni diperiksa oleh KPK terkait kasus Samin Tan.
5. Samin Jadi Buron
Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin ke dalam daftar buronan. Sebab, Samin telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.
6. KPK Tangkap Samin Tan
Hingga akhirnya, KPK menangkap Samin Tan pada 5 April 2021, atau hampir setahun sejak buron. Samin juga sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
FAJAR PEBRIANTO