MAKI akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Jumat, 2 April 2021 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.
Boyamin mengatakan akan megajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021. "Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya.
Adapun alasan MAKI melakukan praperadilan, Boyamin menjelaskan bahwa KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Tumenggung menjadikan perkara korupsi BLBI kehilangan syarat perbuatan penyelenggara negara.
Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. "Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," katanya.
Boyamin juga menilai putusan bebas Syafrudin tdiak bisa dijadikan dasar SP3, karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprudensi. Artinya, kata Boyamin, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
Maki, pada 2008, pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. "Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata dia.
Semestinya, kata Boyamin, KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor dengan sintem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwan. Sebab, keduanya selama ini kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO).
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin. “Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (kasus BLBI) atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex.
FRISKI RIANA