KPK Hentikan Perkara Korupsi BLBI, Begini Perjalanan Kasusnya

Jumat, 2 April 2021 06:06 WIB

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengusutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021. KPK beralasan penebitan SP3 sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang KPK.

BLBI adalah skema pinjaman pemerintah yang diberikan melalui Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena krisis 1998. Pada Desember 1998, BI menyalurkan dana Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Sepuluh bank merupakan bank beku operasi, lima bank take over, 18 bank berstatus bank beku kegiatan usaha, dan 15 lainnya adalah bank dalam likuidasi.

Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) merupakan salah satu bank yang ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan atau bank beku operasi. BDNI menandatangi pengambil-alihan aset dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN) melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).

Berdasarkan perjanjian itu, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI menanggung sisa keuangan kewajiban BDNI sebesar Rp 28,4 triliun. Pembayaran dilakukan secara tunai senilai Rp 1 triliun dan penyerahan aset perusahaan Rp 27,49 triliun.

Advertising
Advertising

Pada 2002, terjadi proses likuidasi terhadap kewajiban obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Dari proses tersebut, Rp 1 triliun direstrukturisasi; sedangkan Rp 3,7 triliun lainnya tidak dilakukan pembahasan.

Pada 2004, BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim. Padahal, saat itu kewajiban obligor masih ditagihkan. Penerbitan SKL kepada Sjamsul sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Pada 2006, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memeriksa penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. BPK dalam laporannya menyatakan semua obligor telah memenuhi kewajiban BPPN.

Pada 2017, hasil audit BPK berbeda dengan hasil audit pada 2006. Hasil audit BPK 2017 mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dan diduga terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat SKL BLBI. KPK kemudian memeriksa Sjamsul Nursalim.

Februari 2019, Sjamsul lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menggugat BPK dan auditor perihal audit potensi kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada 10 Juni 2019, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka. KPK memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang karena dua kali tak memenuhi panggilan. KPK juga meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura, untuk memanggil keduanya.

April 2021

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus yang menimpa Sjamsul. KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di mengatakan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020. Alex mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin. “Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (kasus BLBI) atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya