Kilas Nasional: KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI dan Teror di Mabes Polri
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 1 April 2021 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua berita yang perlu menjadi perhatian sepanjang Kamis, 1 April 2021. Berita pertama ialah seputar perkembangan teror di Mabes Polri. Lalu kedua ada soal Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Teror di Mabes Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan pelaku penembakan anggota di area utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) hanya ZA. "Iya, ZA. Tidak ada (pelaku lain)," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 April 2021.
Kendati demikian, Densus 88 Antiteror Polri, kata Rusdi, tetap mendalami apakah ada jaringan atau kelompok lain yang terlibat dalam aksi ZA. "Densus mendalami proses tersebut," ucap Rusdi.
ZA menyerang anggota di pos jaga utama area utama Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada petugas di pos jaga, ia beralasan ingin menyerahkan surat ke Sekretariat Umum atau Setum Polri.
Namun, sekitar 16.35 WIB, pelaku tidak menuju Setum. Ia malah bergerak ke arah penjagaan utama Mabes Polri. Di sana, ia bertemu Iptu Suriyono, anggota Yanmas Mabes Polri. ZA kembali mengaku ingin menyerahkan surat ke Setum Polri, sehingga di antar hingga Masjid Mabes Polri.
Pukul 16.45 WIB, pelaku teror tidak mendatangi Setum Polri dan kembali ke Pos Penjagaan Utama Mabes Polri, dan disapa oleh Bripda Aldo.
Namun, ZA tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis pistol dan menembakkan ke arah petugas jaga sebanyak 2 kali, sehingga mengenai lengan kanan Bripda Ajeng, anggota penjagaan Pos I Mabes Polri.
Polisi yang berjaga kemudian membalas. Pukul 17.25 sampai dengan 17.42 WIB, Tim Jihandak Gegana Mabes Polri tiba dan langsung memeriksa kondisi jenazah terduga teroris untuk memastikan tidak ada bahan peledak.
<!--more-->
KPK Terbitkan SP3 Terhadap Sjamsul Nursalim
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK beralasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.
Alex mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin.
“Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex ihwal SP3 kasus BLBI.
Baca juga: KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya
ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI