Kilas Nasional: KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI dan Teror di Mabes Polri

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 1 April 2021 18:05 WIB

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua berita yang perlu menjadi perhatian sepanjang Kamis, 1 April 2021. Berita pertama ialah seputar perkembangan teror di Mabes Polri. Lalu kedua ada soal Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Teror di Mabes Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan pelaku penembakan anggota di area utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) hanya ZA. "Iya, ZA. Tidak ada (pelaku lain)," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 April 2021.

Kendati demikian, Densus 88 Antiteror Polri, kata Rusdi, tetap mendalami apakah ada jaringan atau kelompok lain yang terlibat dalam aksi ZA. "Densus mendalami proses tersebut," ucap Rusdi.

Advertising
Advertising

ZA menyerang anggota di pos jaga utama area utama Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada petugas di pos jaga, ia beralasan ingin menyerahkan surat ke Sekretariat Umum atau Setum Polri.

Namun, sekitar 16.35 WIB, pelaku tidak menuju Setum. Ia malah bergerak ke arah penjagaan utama Mabes Polri. Di sana, ia bertemu Iptu Suriyono, anggota Yanmas Mabes Polri. ZA kembali mengaku ingin menyerahkan surat ke Setum Polri, sehingga di antar hingga Masjid Mabes Polri.

Pukul 16.45 WIB, pelaku teror tidak mendatangi Setum Polri dan kembali ke Pos Penjagaan Utama Mabes Polri, dan disapa oleh Bripda Aldo.

Namun, ZA tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis pistol dan menembakkan ke arah petugas jaga sebanyak 2 kali, sehingga mengenai lengan kanan Bripda Ajeng, anggota penjagaan Pos I Mabes Polri.

Polisi yang berjaga kemudian membalas. Pukul 17.25 sampai dengan 17.42 WIB, Tim Jihandak Gegana Mabes Polri tiba dan langsung memeriksa kondisi jenazah terduga teroris untuk memastikan tidak ada bahan peledak.

<!--more-->

KPK Terbitkan SP3 Terhadap Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK beralasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021.

Alex mengatakan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.

Alex mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin.

“Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex ihwal SP3 kasus BLBI.

Baca juga: KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

58 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

13 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya