KLB Demokrat Ditolak, AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Partai
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 31 Maret 2021 21:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan keputusan pemerintah menolak Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang menegaskan tidak ada dualisme di tubuh partai berlogo mercy itu. AHY mengatakan keputusan pemerintah itu mengukuhkan legalitas dan konstitusionalitas kepengurusan hasil Kongres V tahun 2020.
"Tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam konferensi pers, Rabu, 31 Maret 2021.
AHY mengatakan Demokrat bersyukur atas keputusan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dia mengatakan keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi Demokrat dan demokrasi.
"Atas pernyataan pemerintah itu dengan kerendahan hati kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar dia.
Menurut Agus Harimurti, dalam perkara KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko ini, hukum telah ditegakkan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Ia pun berterima kasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah, mulai dari Menkopolhukam Mahfud Md., Menkumham Yasonna Laoly, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga jajaran Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang atau kubu Moeldoko. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC kepada peserta yang hadir di Sibolangit, Deli Serdang.
Yasonna Laoly mengatakan pemeriksaan hasil KLB Demokrat itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Ia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.
Baca juga: KLB Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Buka Opsi Gugat ke PTUN
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA