Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid, Tahukah Anda?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 27 Maret 2021 18:59 WIB

Buruh Pabrik/TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja perempuan memiliki hak cuti haid. Perusahaan berkewajiban memberikan hak cuti tersebut pada hari pertama dan kedua haid. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Hak tersebut diberikan menimbang kondisi kesehatan pekerja perempuan yang berbeda ketika haid.

Pemberian hak cuti haid di Indonesia sudah diterapkan sejak 2003. Akan tetapi, perusahaan tidak diwajibkan membayar upah kepada pekerja atau buruh perempuan secara penuh. Pasal 93 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketentuan ini. Apabila mengambil cuti haid, tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tersebut, jelas bahwa tidak ada ketentuan bagaimana bentuk pemberitahuan dari pekerja perempuan kepada pengusaha yang dimaksud. Termasuk juga mengenai wajib atau tidaknya pekerja wanita yang sedang dalam masa haid untuk memberitahukan kepada pengusaha dengan surat dokter. Ketentuan menyangkut bentuk pemberitahuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca: RUU Cipta Kerja Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan

Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuannya, aa sanksi yang harus diterima. Ketentuan ini diatur dalam pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun. Bisa pula dikenai denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Advertising
Advertising

Hasil survei American Congress of Obstetricians dan Gynecologists menyebutkan, lebih dari setengah perempuan mengalami rasa sakit saat haid, selama satu sampai dua hari. Rasa sakit tersebut dinamakan dismenore. American Academy of Family Physicians merilis data bahwa 20 persen perempuan mengalami dismenore yang cukup parah dan bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Meskipun telah diatur sejak 2003, namun hak cuti haid kerap tidak digunakan pekerja perempuan Indonesia. YouGov melakukan survei secara online pada rentang 25 Agustus hingga 7 September 2017 dengan responden perempuan Indonesia. Hasilnya, sebanyak 90 persen perempuan di Indonesia mengatakan pernah mengalami nyeri haid, dan di antaranya sudah bekerja. Sebanyak 87 persen mengatakan bahwa nyeri haid memengaruhi kemampuan mereka dalam bekerja.

Terkait hak cuti hadi, hanya 59 persen pekerja perempuan Indonesia yang mengakui kepada atasannya bahwa nyeri haid atau dismenore memengaruhi kinerjanya. Seperlima atau 22 persen lagi memilih menggunakan alasan lain. Walaupun sebenarnya, mereka merasakan dismenore. Sementara itu, 21 persen lagi tidak mengatakan salah satu dari 2 alasan tersebut.

ANNISA FEBIOLA

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

9 hari lalu

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

13 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

16 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

16 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

18 hari lalu

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

Mengapa cuti Lebaran dianggap berpengaruh pada pelemahan nilai rupiah terhadap dolar?

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

19 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

22 hari lalu

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?

Baca Selengkapnya