Daftar Tahap ke-3 BLT UMKM 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Reporter

Tempo.co

Rabu, 24 Maret 2021 08:59 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kerajinan tangan tas dari bahan plastik daur ulang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, pertumbuhan kredit untuk skala mikro mendorong pertumbuhan kredit UMKM dengan pertumbuhan 18,2% (yoy) dibandingkan bulan sebelumnya 15,3% (yoy). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan BLT UMKM kembali dibuka Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dibuka Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Pada 2020, tercatat telah tersalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp 28,8 triliun dan bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.

Tahun ini, BLT UMKM diharapkan dapat membantu usaha khususnya para pelaku UMKM. Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021.

Program PRN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Klaster pertama, di khususkan bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM, yang kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit usaha rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM:

Advertising
Advertising

1. Warga negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Udahan (SKU).

Baca: Pemerintah Perpanjang BLT UMKM Hingga Akhir November 2020

Kemudian, cara untuk mendapat BLT UMKM. Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian atau lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lalu, ada beberapa syarat atau sejumlah berkas yang harus disiapkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha, dan yang terakhit Nomor Telepon.

Demikian, syarat dan cara mendapatkan UMKM, serta berkas-berkas yang diperlukan untuk memenuhi mendaftar BLT UMKM. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan (SMS) oleh bank penyalur, setelahnya penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

ASMA AMIRAH

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

2 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya