Pasangan calon gubernur-wagub Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah (ketiga kiri)-Andi Sudirman Sulaiman (ketiga kanan) berfoto bersama simpatisan di Makassar, Sulawesi Selatan, 13 Februari 2018. ANTARA/Yusran Uccang
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaggendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Maret 2021.
Selain Wagub Sulawesi Selatan, KPK juga memanggil tiga pengusaha. Antara lain Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso sebagai saksi. KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur.
KPK menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan Jumat, 26 Februari 2021. KPK menduga Nurdin melalui bawahannya menerima duit Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Selain itu, KPK menduga Nurdin Abdullah menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor yang lain. Sehingga, total duit yang diduga diterima nurdin sebanyak Rp 5,4 miliar.