Pakar Politik UGM Ungkap Mudarat Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Reporter

Tempo.co

Kamis, 18 Maret 2021 11:56 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa, 16 Maret 2021. Pemerintah pusat akan membuka dan membangkitkan pariwisata Bali dengan menggiatkan vaksinasi masal bagi masyarakat, tokoh agama dan pekerja wisata di tiga wilayah prioritas yaitu Ubud, Sanur dan Nusa Dua guna menjadikan kawasan tersebut zona hijau atau bebas Covid-19. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Isu rencana mengubah masa jabatan presiden dari maksimal dua kali periode menjadi tiga periode memanaskan konstelasi politik nasional. Adalah Amien Rais yang mengungkapkan adanya skenario presiden 3 periode, yang dengat cepat dibantah oleh Presiden Jokowi.

Pandangan akademis diungkapkan pakar politik pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim yang mengatakan masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” katanya seperti dikutip Tempo dari laman resmi UGM.

Menurut Abdul Gaffar Karim, di dalam dunia demokrasi modern telah ada kesepakatan bahwa penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi, dimana kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan. Melainkan harus menyebar seluas mungkin.

Karena itulah, ia menilai perlunya dibuat mekanisme sirkulasi rutin dalam pengelolaan negara. Seperti pemilihan kepala daerah dan negara secara berkala. “Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dosen FISIPOL UGM ini menjelaskan ada dua jenis pembatasan kekuasaan. Keduanya adalah pembatasan legal dan pembatasan etik. Pertama, pembatasan legal yang dilakukan dengan aturan resmi. Seperti regulasi dan konstitusi, melalui pemilihan kepala daerah dan negara, maksimal dua kali.

Sedangkan pembatasan etik adalah pembatasan yang tidak tertulis di dalam hukum. Meskipun begitu, tetap harus menjadi kesepakatan bersama. Abdul Gaffar Karim memberikan contoh, di mana penguasa diharapkan untuk tidak mendorong keluarga dekatnya meneruskan kekuasaan. Meskipun sebenarnya hal itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tetapi ada batasannya secara etika politik.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi modern,” tuturnya.

Apabila rencana perubahan masa jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode, kata dia, akan semakin menguatkan posisi kekuasaan presiden. Karena, nsemakin lama suatu kekuasaan berlangsung, kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya juga semakin kuat.

“Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya. Sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” lanjutnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, rencana tersebut dianggap Abdul Gaffur Karim akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Sebab ada satu kekuatan yang terlalu kuat.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara menyebut tidak mungkin jika jabatan presiden 3 periode. Sebab, telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Mengamandemen UUD, kata Andy bukanlah hal yang tidak mungkin. Namun dengan peta politik saat ini, amandemen UUD sulit dilakukan.

Semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan presiden, menurut Andy sudah dibatasi oleh pasal 7 UUD 1945 yang baru. Sebelumnya, diatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.

Namun setelah amandemen, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, kemudian dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Tetapi, dibatasi hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegas Andy.

Menanggapi ramainya tanggapan tekait rencana tersebut, Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR menampiknya. Ia memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amendemen UUD 1945 dalam hal memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.

“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Seperti Sukarno dan Soeharto, Pengamat Menduga Jokowi Tergoda Masa Jabatan

Berita terkait

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

1 jam lalu

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

Aulia Ayub mengungkapkan kiatnya sebagai lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis UGM dengan IPK 4,00.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

2 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

2 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

3 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

3 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

3 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

16 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

18 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya