Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Dugaan Kekerasan oleh Pengawal Menteri KKP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 17 Maret 2021 22:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis memprotes dugaan kekerasan yang dilakukan oleh staf Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dugaan kekerasan itu diduga dialami jurnalis JTV, Andy Nur Cholis saat Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengunjungi Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kendit, Situbondo pada Selasa, 16 Maret 2021.
“Insiden ini menimpa salah satu jurnalis JTV yang juga anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Tapal Kuda Andy Nur Cholis,” seperti dikutip dari siaran pers Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu, 17 Maret 2021.
Komite menjelaskan kejadian itu bermula ketika Menteri KKP Sakti Trenggono tiba di desa nelayan di Jawa Tengah tersebut pukul 13.30 WIB. Sakti Trenggono langsung disambut oleh Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Ujang Komarudin Asdani serta jajaran pemerintah daerah Situbondo, termasuk Bupati Karna Suswandi. Acara diisi dengan sambutan dan pemaparan.
Andy bersama jurnalis media lainnya sedang mengambil gambar saat pemaparan, ketika seorang petugas dari Humas KKP bernama Novi meminta pewarta untuk lebih bergeser ke belakang karena menutupi poster acara. Ketika sedang mundur ke belakang, ada salah seorang berpakaian kemeja putih dan celana panjang hitam berdiri di belakang Andy. “Lalu Andy meminta saudari Novi supaya orang tersebut juga untuk mundur ke belakang.”
Namun, tak lama kemudian, seorang petugas yang diduga pengawal kementerian memegang payung dan memakai tas punggung, langsung mendorong Andy dan membentaknya. Menerima perlakuan itu, Andy mengajak petugas tersebut untuk bicara baik-baik di bagian belakang supaya tidak mengganggu jalannya acara.
Akan tetapi, dua petugas lainnya yang diduga pengawal menteri malah menghampiri Andy dan mendorongnya dengan emosi. Suasana semakin gaduh, hingga datang dua orang berseragam TNI berupaya meredam kemarahan tiga pengawal kementerian tersebut.
Atas insiden ini, Komite Keselamatan Jurnalis menganggap tindakan pengawal tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut dianggap mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Pers yang berakibat pidana. Komite juga mendukung langkah IJTI Tapal Kuda membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Selain itu, Komite meminta Menteri Wahyu untuk mengevaluasi kembali staf dan pengawalnya agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Hingga berita ini diunggah belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal insiden tersebut.