Jaksa KPK Cecar Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Soal Apartemen hingga Jam Rolex

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 17 Maret 2021 18:21 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Edhy diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonikacloer sebagai saksi dalam sidang kasus suap ekspor benih lobster. Jaksa mencecar mantan Miss Internet itu mengenai sejumlah pemberian dari Edhy.

Anggia awalnya menjelaskan diangkat menjadi Sekretaris Pribadi bersama lima orang lainnya pada Juli 2020. Dia mengaku mendapatkan gaji Rp 4 juta perbulan ditambah tunjangan bila Edhy melakukan kunjungan kerja sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Jaksa KPK lantas mempertanyakan mengenai fasilitas lain yang diterima Anggia. Anggia mengaku mendapatkan akomodasi berupa apartemen di daerah Cawang. “Saya mendapatkan apartemen sebagai akomodasi saya, karena saya tidak punya keluarga di Jakarta, saya dari Manado dan tidak punya keluarga disewakan apartemen di Signature, Cawang,” kata Anggia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Suharjito yang didakwa menyuap Edhy Prabowo untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Anggia awalnya mengaku tak tahu siapa yang membayar sewa apartemen tersebut. Namun, jaksa membacakan berita acara pemeriksaannya. “Saksi dalam BAP mengatakan bahwa terkait penyewaaan adalah dari Bapak, Bapak dimaksud adalah Bapak Edhy Prabowo. Di BAP begitu?” kata jaksa.

“Iya seperti itu,” jawab Anggia.

Advertising
Advertising

“Kemudian selain apartemen, diberikan juga mobil Honda HRV?” kata Jaksa.

Baca: Sidang Tipikor: Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Anggia menjawab bahwa mobil itu diberikan kepadanya setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dia bilang dipinjamkan mobil itu supaya lebih mudah untuk berangkat dari tempat tinggalnya ke kantor. Dia bilang STNK mobil atas nama Ainul Faqih, asisten pribadi istri Edhy, Iis Rosita.

Selain mobil, Anggia mengatakan pernah ditanya Edhy Prabowo mengenai jam Rolex dan Jacob & Co pada November 2020. Pertanyaan itu muncul saat Anggia sedang bekerja di rumah dinas Edhy di Widya Chandra, Jakarta Selatan. “Bapak menanyakan kepada saya gimana jamnya?” kata Anggia.

Anggia mengaku tak tahu maksud pertanyaan Edhy Prabowo. Dia kemudian bertanya pada sekretaris pribadi Edhy lainnya, Amiril Mukminin dan Fidya Yusri. Dari Fidya, Anggia mengetahui bahwa Edhy berencana membelikannya jam tangan mewah tersebut. Namun, rencana itu belum terlaksana. “Masih dalam proses untuk dibeli,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

2 hari lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya