Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tipikor: Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEdhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan pembukaan keran ekspor benih lobster (benur) di Sidang Tipikor Rabu 17 Maret 2021.

"Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukan-nya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster," kata Edhy Prabowo melalui sambungan "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia sendiri masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Permen No. 56 tahun 2016 yang dibuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berisi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benih lobster (benur).

Sedangkan pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster ("Panulirus spp"), Kepiting ("Scylla spp") dan Rajungan ("Portunus spp") di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

Baca: Angkat Eks Kader PDIP Jadi Stafsus, Edhy Prabowo: Supaya Tidak Kubu 02 Semua

"Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja," ucap Edhy.

Edhy pun mengingatkan bila ada masalah lingkungan maka perlu ada kajian dan bila ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat harus ada solusi.

"Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan," ungkap Edhy.

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

"Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis," papar Edhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak," ujar Edhy.

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari.

"Dan ini kita ambil 'sampling' di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya," ucap Edhy.

Ia lalu menceritakan menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

"Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, 'update' data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli," tutur Edhy menambahkan.

Menurut dia, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan.

"Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja," kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor. "Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun - 6 triliun," kata Edhy.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

2 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

2 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

8 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.


Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

16 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

Eltinus Omaleng mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pilkada 2019. Siapakah dia?


Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

17 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan ,jadi salah satu dari 10 pejabat terkaya di Indonesia. Berapa harta kekayaannya?


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

18 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

23 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

23 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

25 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Kejagung didesak lakukan asset recovery dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Bagaimana penerapan pemulihan aset di Indonesia?


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

28 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.