Anggap RKUHP Sudah Final, Arteria Dahlan ke Yasonna: Jangan Gentar Pak

Rabu, 17 Maret 2021 14:44 WIB

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan menilai substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah final. Hal ini dia sampaikan menanggapi materi paparan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut ada 14 substansi RUU KUHP yang berkembang dan mendapatkan perhatian khusus.

"DPR tidak melihat itu Pak, DPR melihat semuanya sudah final," kata Arteria dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR, Rabu, 17 Maret 2021.

Arteria berharap pemerintah semestinya satu paham dan satu pandangan terkait hal ini. Menurut dia, RKUHP batal disahkan hingga kini karena ada permainan elite tertentu. Namun politikus PDI Perjuangan ini tak merinci siapa yang dia maksud sebagai elite tertentu.

"Kemarin ada permasalahan yang dimainkan oleh elite tertentu di saat rakyat masih terbutakan sehingga gagal kita ini semua," ujar dia. "Jadi kami mohon jangan gentar, Pak."

Arteria pun meminta Komisi III DPR dilibatkan jika pemerintah menggelar sosialisasi RKUHP ke daerah. Ia beralasan anggota DPR memiliki jejaring hingga ke desa-desa. Menurut Arteria, mengajak anggota Dewan lebih efektif ketimbang mengundang segelintir orang.

Advertising
Advertising

"Bapak bawa anggota DPR satu mungkin mewakili 80 ribu sampai 100 ribu di daerah," kata Arteria.

Baca: Kelakar Menteri Yasonna Didoakan Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada medio tahun ini. Saat ini, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas 2021, tetapi daftar tersebut belum disahkan di rapat paripurna.

Akan tetapi, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditargetkan masuk Prolegnas 2021 saat daftar tersebut dievaluasi pada pertengahan tahun nanti. "Terkait rancangan KUHPidana, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami termasuk PAS secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti," kata Yasonna.

Yasonna, yang juga kolega satu partai Arteria Dahlan, juga menerima usulan agar anggota Dewan dilibatkan dalam sosialisasi RKUHP berikutnya. Pada 2019 lalu, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan urung disahkan lantaran menuai kritik dari masyarakat luas.

Beberapa yang menuai kritik dalam RKUHP yakni mengenai pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap agama, pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi, pasal tindak pidana korupsi, pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya