Tim Kajian UU ITE Mulai Bahas Tafsir Pasal Karet

Rabu, 17 Maret 2021 08:33 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menampung berbagai masukan dari pakar hukum pidana, cyber law, serta sosiolog pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Kami mengundang delapan orang narasumber, masing-masing dari akademisi. Baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar cyber law, dan juga sosiolog," ujar Ketua Tim Kajian, Sugeng Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu pagi, 17 Maret 2021.

Narasumber yang terlibat adalah Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), dan Jamal Wiwoho (Rektor UNS). Kemudian ada, Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI)

Menurut Sugeng, dalam focus group discussion dengan para pakar ini, banyak menyinggung soal pasal-pasal yang multitafsir.

"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah yang diatur di KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," ujar Deputi III Kemenko Polhukam ini.

Advertising
Advertising

Sugeng mengatakan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan. Misalnya, ujar dia, ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukkan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

Menurut Sugeng, persoalan lain adalah tafsir kata "kerugian" dalam UU tersebut. Ia mengatakan di dalam penjelasan Undang-undang ITE tak ada definisi kerugian. Sedangkan jika merujuk pada hukum pidana, kata dia, kerugian bersifat materil. "Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan," kata Sugeng.

Masukan-masukan yang diberikan para narasumber ini, kata Sugeng, akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir. Sebelumnya, tim juga meminta masukan dari kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers.

"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim UU ITE bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," tuturnya.

Baca: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, SafeNET Nilai Pemerintah Tak Serius

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

2 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya