KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Februari atau Maret, Pilkada November

Senin, 15 Maret 2021 18:27 WIB

(ki-ka) Ketua DKPP Muhammad, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret. Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak diusulkan pada bulan November 2024.

Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April tepatnya pada 17 April. Namun menurut Pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada bulan April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024.

"Kalau kita laksanakan pada bulan April, kekhawatiran kami ketika proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nanti putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 15 Maret 2021.

Ilham mengatakan KPU telah melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Alternatif pertama yakni digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan alternatif kedua pada 6 Maret 2024. Sedangkan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 disimulasikan pada tanggal 13 November 2024.

Ilham mengatakan Indonesia belum pernah menggelar pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada. Ia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan hari pemungutan suara lantaran jadwal ini akan berimplikasi cukup luas.

Baca: Pengamat Nilai Anies Baswedan Tak Kehilangan Panggung Meski Pilkada 2024

Advertising
Advertising

Faktor pertama yang harus dipertimbangkan, kata Ilham, partai politik memerlukan cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Jika mengacu ke Undang-undang Pilkada, ada persyaratan minimal kursi bagi partai politik untuk dapat mengusung calon.

Ia mempertanyakan apakah perolehan jumlah kursi ini mengacu pada hasil pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019, atau hasil Pemilu 2024. Jika menggunakan hasil Pemilu 2024, ia menyoroti apakah tahapan pemilu sudah rampung ketika pencalonan pilkada dimulai.

"Hasil pemilu itu menjadi acuan bagi partai politik untuk syarat calon-calonnya, jumlah kursinya apakah pemilunya sudah selesai atau belum, pencalonan sudah dimulai," kata Ilham.

Kedua, Ilham mengatakan proses administrasi anggaran dikhawatirkan akan mengalami kendala jika dilaksanakan pada awal tahun di bulan Januari-Februari. Ia mengatakan, pengalaman sebelumnya mencatat adanya permasalahan terkait pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Ini belum pembahasan legislatif dan eksekutif ini juga menjadi persoalan," ujar Ilham.

Ketiga, Ilham juga menyampaikan ihwal kondisi cuaca yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan, seperti distribusi logistik maupun pemungutan suara. Ia berujar, masa awal tahun khususnya bulan Januari biasanya merupakan puncak musim penghujan dan diperkirakan akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.

Persoalan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19 pun turut menjadi pertimbangan. Berkaca dari Pilkada 2020, kata Ilham, kondisi pandemi berdampak pada proses rekrutmen badan adhoc untuk penyelenggara. "Banyak yang kemudian mengundurkan diri, kemudian minat masyarakat menjadi badan adhoc itu menjadi persoalan kemarin," kata dia.

Keempat, Ilham menyebut hari libur keagamaan dan hari libur nasional juga perlu dipertimbangkan. Ia mengatakan mobilisasi masyarakat pada hari libur dapat berdampak pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Dengan pertimbangan kompleksitas ini, KPU pun mengusulkan tahapan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dilaksanakan lebih awal. "Kami usulkan lebih dari 20 bulan karena tadi ada tahapan yang beririsan dan ada kondisi pengalaman Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19," ucap Ilham.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

6 jam lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

7 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

13 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

19 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya