Rokok Ilegal Beredar dari Jepara, Bea Cukai Sita Bukti 1,5 Juta Batang

Reporter

Antara

Sabtu, 13 Maret 2021 23:30 WIB

Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok ilegal serta dua pelaku diduga terlibat dalam peredarannya, Sabtu 13 Maret 2021. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus)

TEMPO.CO, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus rokok ilegal dan pita cukai palsu yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,16 miliar. "Barang bukti yang disita senilai Rp 1,5 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu 13 Maret 2021.

Gatot memaparkan barang bukti dari kasus tersebut yang berhasil disita terdiri dari 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai diduga palsu. Barang-baran itu disita dari sebuah bangunan tempat tinggal di Kabupaten Jepara pada Kamis.

Gatot mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Atas dasar informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melacak dan berhasil menemukan mobil tersebut di depan sebuah rumah di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Dalam pemeriksaan mobil, tim Bea Cukai didampingi ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Mereka mendapati 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Ok Bold" siap edar yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang. Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal dan memperingatkan adanya ancaman pidana. Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.

Baca juga:
IDI Ingatkan Hubungan Bahaya Merokok dengan Covid-19 Gejala Berat

Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Gatot menerangkan, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".

Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

22 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

23 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

2 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

2 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya