Dipecat, 2 Mantan Wakil Rektor UIN Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama

Reporter

Friski Riana

Jumat, 12 Maret 2021 19:08 WIB

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan memfasilitasi dialog ketika terjadi perbedaan pandangan dan keyakinan antar-pemeluk agama. Sebab, semua warga negara memilik kedudukan yang sama di hadapan hukum, seperti kelompok minoritas Ahmadiyah dan Syiah. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Masri Mansoer dan Andi M. Faisal Bakti, mengajukan banding administratif kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pemberhentian dari jabatannya.

"Ini adalah upaya perlawanan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 76 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi," kata kuasa hukum Masri dan Andi, Mujahid A. Latief, dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret 2021.

Masri dan Andi sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rektor oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis. Mujahid mengungkapkan, pemberhentian kedua kliennya tidak jernih berdasarkan hukum.

Ia menduga, pemecatan tersebut dilandasi alasan politik karena kliennya akan menjadi saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan seorang guru besar UIN. Kasus dugaan pemalsuan data tersebut dilaporkan koordinator UIN Watch, Sultan Rivansi, kepada kepolisian.

Menurut Mujahid, dalam surat keputusan pemberhentian kliennya, disebutkan bahwa alasannya karena tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta," kata dia.

Advertising
Advertising

Mujahid mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, dan meninggal dunia.

Mewakili kliennya, Mujahid meminta Menteri Agama untuk memberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jabatannya, sekaligus memulihkan jabatan kliennya sebagai wakil rektor. "Bisa dikatakan rektor UIN ini sewenang-wenang dan sangat fatal dalam keputusannya dan ada indikasi pelanggaran hukum. Untuk itu sangat tetap jika Menteri Agama segera mencopotnya," kata dia.

FRISKI RIANA

Baca: Survei: DPR Ingin Negara Campur Tangan Pengadaan Buku Agama

Berita terkait

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 hari lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Rektor UIN Jakarta Sebut Kenaikan UKT Sudah Pertimbangkan Asas Keadilan

4 hari lalu

Rektor UIN Jakarta Sebut Kenaikan UKT Sudah Pertimbangkan Asas Keadilan

Tarif penyesuaian UKT di UIN Jakarta tahun ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

4 hari lalu

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan berbagai pelayanan bagi para jemaah haji secara detail

Baca Selengkapnya

Calon Jemaah Haji Kloter 1 Jawa Tengah & DIY Berangkat, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci

6 hari lalu

Calon Jemaah Haji Kloter 1 Jawa Tengah & DIY Berangkat, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci

Cuaca di Arab Saudi yang pada musim haji tahun ini diperkirakan bisa mencapai 40 - 50 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

6 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

8 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya