Dipecat, 2 Mantan Wakil Rektor UIN Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 12 Maret 2021 19:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Masri Mansoer dan Andi M. Faisal Bakti, mengajukan banding administratif kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pemberhentian dari jabatannya.
"Ini adalah upaya perlawanan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 76 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi," kata kuasa hukum Masri dan Andi, Mujahid A. Latief, dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret 2021.
Masri dan Andi sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rektor oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis. Mujahid mengungkapkan, pemberhentian kedua kliennya tidak jernih berdasarkan hukum.
Ia menduga, pemecatan tersebut dilandasi alasan politik karena kliennya akan menjadi saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan seorang guru besar UIN. Kasus dugaan pemalsuan data tersebut dilaporkan koordinator UIN Watch, Sultan Rivansi, kepada kepolisian.
Menurut Mujahid, dalam surat keputusan pemberhentian kliennya, disebutkan bahwa alasannya karena tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta," kata dia.
Mujahid mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, dan meninggal dunia.
Mewakili kliennya, Mujahid meminta Menteri Agama untuk memberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jabatannya, sekaligus memulihkan jabatan kliennya sebagai wakil rektor. "Bisa dikatakan rektor UIN ini sewenang-wenang dan sangat fatal dalam keputusannya dan ada indikasi pelanggaran hukum. Untuk itu sangat tetap jika Menteri Agama segera mencopotnya," kata dia.
FRISKI RIANA
Baca: Survei: DPR Ingin Negara Campur Tangan Pengadaan Buku Agama