Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta kontraktor, Agung Sucipto, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara, Jumat, 12 Maret 2021.
Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp5,4 miliar atas kasus perizinan infrastuktur.