Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 08:41 WIB

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa menjelaskan kesiapan Sirkuit Mandalika menjadi arena balap MotoGP di Kantor Kemenpora, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka tindak pidana perbankan Rabu malam, 10 Maret 2021.

Salah satu penyebab Sadikin ditetapkan sebagai tersangka, karena saat menjabat sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 9 Juli mengenai Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Jadi Tersangka Soal Bank Bukopin

Berikut adalah kilas balik kasus Bank Bukopin yang melibatkan Bosowa dan menyeret nama Sadikin sebagai tersangka. Kilas balik kasus ini diambil dari wawancara Majalah Tempo dengan Presiden Komisaris PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa pada 20 Juni 2020 dan beberapa sumber lainnya.

  1. OJK larang Bosowa halangi investor lain di Bukopin

Pada 10 Juni 2020, datang surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kepada manajemen PT Bosowa Corporindo. Surat itu cukup menohok perusahaan, karena OJK melarang Bosowa melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk.

Advertising
Advertising

Padahal dalam enam tahun sebelumnya, Bosowa menguasai bank tersebut dengan kepemilikan saham sebanyak 23,39 persen. Surat serupa dikirimkan OJK kepada pemegang saham Bukopin lain.

"Berdasarkan surat 10 Juni, saya enggak boleh melakukan apa-apa. Saya tunduk pada OJK sesuai dengan surat 10 dan 11 Juni. Jangan lakukan apa pun, ancamannya pidana. Jangan bilang lempar handuk. Sejak kapan saya lempar handuk?" kata Erwin Aksa.

  1. Bank Bukopin Diambil Alih Kookmin Bank

Belum selesai urusan pertama, OJK kembali mengguncang Bosowa dengan menyatakan Kookmin Bank, bank besar asal Korea Selatan, sebagai pemegang 22 persen saham Bukopin dan siap mengambil alih pengendalian bank yang tengah diterpa kesulitan likuiditas tersebut.

Raksasa finansial asal Korea Selatan itu telah menempatkan dana US$ 200 juta—senilai Rp 2,8 triliun—di rekening penampung untuk meningkatkan kepemilikannya di Bukopin paling sedikit menjadi 51 persen.

  1. Alasan OJK terima investor luar di Bukopin

Lewat siaran pers, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan surat tertanggal 10 Juni 2020 itu tidak hanya ditujukan kepada Sadikin Akasa, tapi juga kepada pemegang saham lain agar nelaksanakan komitmen memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin. Surat itu juga OJK kirimkan ke Kookmin.

Jika tidak bisa memenuhi penyuntikan perluasan modal, pemegang saham tak dapat menghalangi investor baru yang akan memperbaiki kondisi perseroan.

“Atas surat yang dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta,” ucap Anto. "OJK mendukung Kookmin sebagai investor yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin.”

  1. Jussuf Kalla minta bantuan Jokowi selamatkan Bukopin

Pada Rabu, 3 Juni 2020, mantan wakil presiden Jusuf Kalla bertandang ke Istana Negara sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia untuk membicarakan penanganan pandemi Covid-19. Namun, di sela-sela pertemuan, kata dua sumber Tempo, Kalla berbicara kepada Jokowi agar pemerintah menyelamatkan Bukopin.

Kalla, kata satu dari dua sumber Tempo, hanya membuka jalan. Setelahnya, giliran Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, adik Erwin, yang bergerak. “Sadikin sudah bilang Bosowa tidak ada masalah terdilusi oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ujarnya. Adapun beralihnya technical assistance dari BNI ke BRI, dia melanjutkan, disebabkan oleh adanya penolakan dari Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo.

M JULNIS FIRMANSYAH l KHAIRUL ANAM

Berita terkait

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

8 jam lalu

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

10 jam lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

13 jam lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

19 jam lalu

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

21 jam lalu

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

1 hari lalu

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.

Baca Selengkapnya

OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector

1 hari lalu

OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector

OJK menghentikan 2.500 aktivitas pinjol ilegal serta memblokir 995 nomor kontak debt collector.

Baca Selengkapnya

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

1 hari lalu

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

Hingga Oktober 2024, OJK telah mengajukan pemblokiran 8.000 rekening yang terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Berbagai Tokoh Soal Penerapan Ujian Nasional yang Dikabarkan akan Diterapkan Lagi

1 hari lalu

Pro-Kontra Berbagai Tokoh Soal Penerapan Ujian Nasional yang Dikabarkan akan Diterapkan Lagi

Ujian Nasional (UN) bagi siswa sekolah dasar dan menengah dikabarkan bakal diterapkan kembali. Ini pendapat tokoh yang pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

2 hari lalu

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya