Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 08:41 WIB

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa menjelaskan kesiapan Sirkuit Mandalika menjadi arena balap MotoGP di Kantor Kemenpora, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka tindak pidana perbankan Rabu malam, 10 Maret 2021.

Salah satu penyebab Sadikin ditetapkan sebagai tersangka, karena saat menjabat sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 9 Juli mengenai Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Jadi Tersangka Soal Bank Bukopin

Berikut adalah kilas balik kasus Bank Bukopin yang melibatkan Bosowa dan menyeret nama Sadikin sebagai tersangka. Kilas balik kasus ini diambil dari wawancara Majalah Tempo dengan Presiden Komisaris PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa pada 20 Juni 2020 dan beberapa sumber lainnya.

  1. OJK larang Bosowa halangi investor lain di Bukopin

Pada 10 Juni 2020, datang surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kepada manajemen PT Bosowa Corporindo. Surat itu cukup menohok perusahaan, karena OJK melarang Bosowa melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk.

Advertising
Advertising

Padahal dalam enam tahun sebelumnya, Bosowa menguasai bank tersebut dengan kepemilikan saham sebanyak 23,39 persen. Surat serupa dikirimkan OJK kepada pemegang saham Bukopin lain.

"Berdasarkan surat 10 Juni, saya enggak boleh melakukan apa-apa. Saya tunduk pada OJK sesuai dengan surat 10 dan 11 Juni. Jangan lakukan apa pun, ancamannya pidana. Jangan bilang lempar handuk. Sejak kapan saya lempar handuk?" kata Erwin Aksa.

  1. Bank Bukopin Diambil Alih Kookmin Bank

Belum selesai urusan pertama, OJK kembali mengguncang Bosowa dengan menyatakan Kookmin Bank, bank besar asal Korea Selatan, sebagai pemegang 22 persen saham Bukopin dan siap mengambil alih pengendalian bank yang tengah diterpa kesulitan likuiditas tersebut.

Raksasa finansial asal Korea Selatan itu telah menempatkan dana US$ 200 juta—senilai Rp 2,8 triliun—di rekening penampung untuk meningkatkan kepemilikannya di Bukopin paling sedikit menjadi 51 persen.

  1. Alasan OJK terima investor luar di Bukopin

Lewat siaran pers, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan surat tertanggal 10 Juni 2020 itu tidak hanya ditujukan kepada Sadikin Akasa, tapi juga kepada pemegang saham lain agar nelaksanakan komitmen memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin. Surat itu juga OJK kirimkan ke Kookmin.

Jika tidak bisa memenuhi penyuntikan perluasan modal, pemegang saham tak dapat menghalangi investor baru yang akan memperbaiki kondisi perseroan.

“Atas surat yang dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta,” ucap Anto. "OJK mendukung Kookmin sebagai investor yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin.”

  1. Jussuf Kalla minta bantuan Jokowi selamatkan Bukopin

Pada Rabu, 3 Juni 2020, mantan wakil presiden Jusuf Kalla bertandang ke Istana Negara sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia untuk membicarakan penanganan pandemi Covid-19. Namun, di sela-sela pertemuan, kata dua sumber Tempo, Kalla berbicara kepada Jokowi agar pemerintah menyelamatkan Bukopin.

Kalla, kata satu dari dua sumber Tempo, hanya membuka jalan. Setelahnya, giliran Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, adik Erwin, yang bergerak. “Sadikin sudah bilang Bosowa tidak ada masalah terdilusi oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ujarnya. Adapun beralihnya technical assistance dari BNI ke BRI, dia melanjutkan, disebabkan oleh adanya penolakan dari Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo.

M JULNIS FIRMANSYAH l KHAIRUL ANAM

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

6 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

9 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

15 jam lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

2 hari lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya