Desak Revisi, Koalisi Paparkan Bahaya UU ITE Bagi Pers

Rabu, 10 Maret 2021 21:02 WIB

Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan dari Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring tersebut, komunitas pers memberi masukan kepada Tim yang dikepalai oleh Deputi 3 Kemenko Polhukam, Sigit Purnomo.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, yang menjadi salah satu peserta, memberikan sejumlah catatan terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers.

"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 10 Maret 2021.

Catatan pertama LBH Pers, adalah Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Ade mengatakan pasal ini berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Advertising
Advertising

Ketidakjelasan rumusan 'informasi yang tidak relevan', kata dia, dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
"Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers," kata Ade.

Selain itu, frasa 'penetapan pengadilan' juga menjadi masalah karena hal ini mencerminkan asas voluntair, sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Karena itu, Ade menilai secara substansi pasal ini bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Catatan kedua LBH Pers adalah terkait Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Ade mengatakan pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

"Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan," kata Ade.

Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun ia menilai dalam praktik seringkali diabaikan. Sebab unsur 'penghinaan' masih terdapat di dalam pasal.

Selanjutnya, adalah Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Ade menilai seharusnya pasal dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun ia melihat justru pasal ini menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

"Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden. Padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional," kata dia.

Ade mengatakan mestinya, pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun, karena sangat lenturnya pasal ini, ia mengatakan wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Selanjutnya adalah Pasal 36, kata Ade, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini ia nilai berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Catatan terakhir dari LBH Pers adalah Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b). Ia meminta kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.

"Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Ade.

Mereka pun memberi tiga usulan. Pertama, mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR. Kedua, mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.

"Kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara substansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata Ade.

Usul ketiga mereka, adalah merevisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

Dalam pertemuan soal revisi UU ITE ini, selain Ade hadir pula Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Baca: Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Berita terkait

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

7 menit lalu

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

Selain berulang kali menyerukan penutupan Al Jazeera, Israel tercatat berulang kali menyerang wartawan Aljazeera dan keluarganya.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

2 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

4 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

8 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya