BIN Ungkap Kegiatan Patroli Siber: Menegur Hingga Datangi Pelaku ke Rumah

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 10 Maret 2021 20:28 WIB

Juru bicara Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto saat konfrensi pers terkait 41 masjid di lingkungan pemerintahan yang terpapar paham radikalisme, di Jakarta Selatan, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto mengungkap kegiatan patroli siber yang dilakukan lembaganya di ruang media sosial. Kata Wawan, BIN kerap menemukan ujaran kebencian dan hoaks disebar lewat medsos.

"BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia," kata Wawan dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-undang ITE" yang digelar PWI, Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut Wawan, dalam menertibkan ruang medsos, pihaknya meminimalisir sanksi pidana dan mengedepankan edukasi. Mereka memberi peringatan kepada pengguna media sosial yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan," ujarnya.

Baca: BIN: Revisi UU ITE Perlu Dipertimbangkan, Sebab...

Wawan menyebut pihaknya juga pernah sampai mendatangi pelaku ujaran kebencian di medsos karena dinilai bisa memicu kerusuhan. "Kami menemukan sejumlah narasi yang sangat berbahaya dan bisa memicu kerusuhan, tapi setelah kami lakukan penelusuran dan kami datangi ke rumahnya, ternyata yang melakukan anak-anak berkebutuhan khusus," ujar Wawan.

Advertising
Advertising

Akhirnya, BIN meminta orang tua si anak melakukan pendampingan dan edukasi di medsos. "Kami sampaikan kepada orang tuanya, mohon maaf putra-putri Bapak/Ibu seperti ini di medsos dan ini menimbulkan keresahan dan jangan sampai ada sanksi pidana. Tapi karena kami melihat sesuatu dan ada kekurangan dari anak Bapak-Ibu, mohon dibimbing. Akhirnya dilakukan pembinaan," tuturnya.

Pejabat BIN ini menilai keberadaan UU ITE masih relevan di tengah pesatnya jumlah pengguna internet, yang masih belum diiringi penggunaan secara bijak dan optimal oleh sebagian warganet di medsos. "Wacana revisi UU ITE perlu disikapi hati-hati, antara menyelaraskan hak berekspresi dan menciptakan ruang digital yang sehat," tuturnya.

DEWI NURITA

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

4 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya