Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 10 Maret 2021 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Ia adalah terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, sidang etik dilaksanakan setelah putusan pidana Prasetijo inkrah.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi," ucap Sambo saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo
Dalam sidang putusan hari ini, 10 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas vonis tersebut dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. "Saya menerima yang mulia," kata dia.
ANDITA RAHMA