Ketua Dewas KPK Berharap Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar

Rabu, 10 Maret 2021 12:58 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean berharap Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK yang meninggal pada 28 Februari 2021. Hal ini dia sampaikan sebelum memulai paparan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Rabu, 10 Maret 2021.

"Pada saat ini Dewan Pengawas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewan Pengawas dengan telah berpulangnya rekan kami Bapak Artidjo," kata Tumpak melaporkan.

Tumpak mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pasal 15 ayat 2, Ketua Dewan Pengawas berkewajiban menyampaikan kepada Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, selambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.

Merujuk ketentuan ini, Tumpak mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu. Dia berharap Presiden segera mengangkat anggota Dewan Pengawas KPK yang baru untuk menutup kekosongan jabatan tersebut.

"Berikutnya kami mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru. Ini tentunya masih berlangsung dan kami masih menantikan hal itu," kata Tumpak Panggabean.

Advertising
Advertising

Artidjo Alkostar meninggal pada Ahad petang 28 Februari 2021. Anggota Dewan Pengawas KPK itu dikenal sebagai sosok tegas.

Mantan hakim agung itu tak pandang bulu memutus perkara, mulai dari kasus yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Artidjo Alkostar juga dijuluki "Algojo Koruptor".

Baca juga: Begini Cara Dewas KPK Awasi Penggunaan Izin Penyadapan Tak Disalahgunakan

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

21 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya