Kubu KLB Demokrat Tuding AD/ART Demokrat 2020 Tidak Sah

Selasa, 9 Maret 2021 19:43 WIB

Politikus Partai Demokrat, Darmizal (jaket biru tengah), menangis dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Razman Nasution, mengklaim KLB Demokrat yang dilaksanakan sah.

Mereka berargumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dikeluarkan Partai Demokrat pada 2020, tidak sah. Kubu KLB mengaku berpegang AD/ART pada kongres 2005.

"Bahwa AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020 berdasarkan kongres yang menetapkan AHY adalah melanggar Pasal 5, 23, dan 22 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," kata Razman di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

Ia mengatakan Pasal 5 UU Parpol, menyebut perubahan AD/ART berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Yaitu melalui munas, kongres, dan muktamar. Termasuk di antaranya munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Selain itu, Razman mengatakan pada pasal 32, putusan mahkamah parpol bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya jika ada perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Selain itu, Razman mengatakan pasal 20 menyebutkan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan. Adapun perselisihan dilakukan seusai dengan UU Partai Politik. "Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN," kata Razman.

Razman mengatakan, di dalam Pasal 17 AD/ART 2020, mencantumkan Majelis tinggi partai sebagai pengambil keputusan. Padahal, ia mengatakan forum tertinggi dalam UU Parpol adalah muktamar, munas, atau kongres.

"Artinya kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh Mahkamah Partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat. Tapi di AD ART ini mahkamah Partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap," kata Razman.

Mereka pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar.

"Tapi di dalam AD/ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada munas 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU Partai Politik," kata Razman.

Baca juga: Penggagas KLB Demokrat Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum

Berita terkait

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

2 menit lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

2 jam lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

3 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

16 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

20 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 hari lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 hari lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

1 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya