Ini Aset Penginapan yang Diduga Terhubung dengan Tersangka Suap Pajak
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 9 Maret 2021 15:06 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji diduga turut memiliki aset berupa rumah megah seluas 500 meter di pusat Kota Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
Adapun aset Angin Prayitno di Kota Yogyakarta yang kini tengah ditelusuri KPK, salah satunya, berupa rumah penginapan bernama Grha Timoho yang lokasinya berada di Jalan Timoho 2 No 26 Kota Yogyakarta.
Saat Tempo mendatangi rumah yang berada di komplek pemukiman elit dan sisi barat Fakultas Hukum kampus Universitas Janabadra itu pada Selasa, 9 Maret 2021 siang, pagarnya tampak terbuka lebar.
Namun, saat coba berulang kali pintu utama rumah utama itu diketuk, tak ada yang merespon. Pos satpam di bagian depan rumah yang dihiasi berbagai ornamen seperti candi Borobudur itu juga tampak kosong tak ada penjaga. Hanya sisi lantai pos satpam itu tampak gulungan selang air serta puntung-puntung rokok bertebaran.
Melalui sisi depan bagian samping rumah yang berada persis di depan SMP Pangudi Luhur itu, hanya tampak taman yang terhubung dengan pintu samping juga tak nampak ada aktivitas.
Seperti dikutip Koran Tempo edisi 8 Maret 2021, penginapan yang juga bernama Rumah Dharma 3 ini ditengarai terhubung Rumah Dharma 1 dan 2 yang berlokasi di dekat Candi Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Seluruh aset itu kini tengah ditelusuri KPK.
Di Dusun 3 Wanurejo, Borobudur, penginapan mewah itu menampung tamu yang sebagian turis mancanegara. Di penginapan itu terdapat kolam renang, bungalo, dan pendopo khas joglo. Tak jauh dari sana, berdiri Rumah Dharma 1 dengan pemilik yang sama. Bangunannya memiliki karakter arsitektur yang sama.
Pemodalnya berinisial "W", yang disebut-sebut pernah menjabat direktur di Direktorat Jenderal Pajak. Pemilik tiga penginapan itu diduga terhubung dengan tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan pajak sejumlah perusahaan, Angin Prayitno Aji. Angin diduga meminjam nama ihwal kepemilikan tiga properti penginapan di Yogyakarta dan Magelang.
Tempo berusaha meminta konfirmasi soal pemodal guest house tersebut melalui manajer Rumah Dharma 3, Ragil Jumedi. Melalui sambungan telepon, Tempo menghubungi Ragil. Namun yang menjawab adalah pegawainya bernama Defan. Ia menyampaikan dirinya tak tahu-menahu mengenai status kepemilikan tiga penginapan yang tersebar di Magelang dan Jawa Tengah.
Defan hanya mengatakan Ragil sebagai manajer pengelola Rumah Dharma 3. “Pak Medi sedang tidak di Rumah Dharma 3. Silakan tinggalkan pesan,” kata Defan saat dihubungi, Sabtu lalu.
Sementara itu, Ketua RT 03, RW 01, Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Agung Prasetyo Utama, mengatakan tak tahu banyak siapa pemilik rumah tersebut. “Itu juga menjadi pertanyaan besar saya, sebenarnya rumah ini milik siapa ?” kata Agung.
Dari kabar yang ia dengar, rumah tersebut sempat dijual pada terjual sekitar Rp 5 miliar pada 2018.
Agung menuturkan, rumah itu dulunya milik seseorang yang kabarnya bekerja di perusahaan BUMN bidang perkebunan. Rumah itu lantas dijual ahli waris kepada seorang pria. Pembeli itu mengaku kepada Agung hanya menjadi perantara untuk kerabatnya yang bekerja di kantor pajak di Jakarta.
Hingga sekarang KPK belum mengumumkan resmi penetapan tersangka dalam kasus suap pajak ini.
Baca juga: Tarik Ulur Penetapan Tersangka Suap Pajak