Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Akui Terima Brompton
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 8 Maret 2021 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengakui pernah menerima sepeda Brompton. Hal itu disampaikan saat keduanya bersaksi dalam sidang kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke.
"Kami memang Agustus itu menerima Brompton," kata Hartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Pepen juga mengakui menerima sepeda Brompton.
Hartono dan Pepen mengatakan menerima sepeda itu dari Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Adi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dalam proyek pengadaan bansos Covid.
Hartono dan Pepen mengatakan sepeda itu telah mereka kembalikan ke KPK. Mereka mengatakan sepeda itu tak berkaitan dengan pengadaan bansos Covid. Mereka mengatakan juga pernah ditawari uang oleh Adi Wahyono. Mereka mengaku menolak duit itu. "Saya tolak," kata Pepen.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan di Jabodetabek.
Sementara, dua pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk menjadi penyedia bansos Covid-19.
Baca juga: KPK Periksa Politikus PDIP di Kasus Korupsi Bansos Covid-19