Kubu AHY Harap Pemerintah Kaji KLB Demokrat secara Hukum, Bukan Politis
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 8 Maret 2021 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan tak ingin berandai-andai Kementerian Hukum dan HAM bakal mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang dianggapnya ilegal. Riefky mengatakan Demokrat masih meyakini pemerintah akan menilai berdasarkan fakta hukum.
"Kami masih punya pemikiran bahwa Kemenkumham akan melihat ini benar-benar dalam pranata hukum. Semoga tidak dibawa ke ranah politis," kata Riefky ketika ditemui di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Maret 2021.
Riefky mengatakan, jika berdasarkan hukum, kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah. Ia menilai KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum ilegal adalah ilegal.
Riefky mengatakan Demokrat akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Demokrat, kata dia, akan merujuk pada Undang-undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan yang sah terdaftar di Kemenkumham pada 2020.
Baca: Hadiri KLB di Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Kepri Dipecat
"Jadi kami stick pada peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan tentu jutaan publik juga akan melihat dari keputusan ataupun langkah-langkah yang akan diambil Kemenkumham," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah akan menangani perkara Partai Demokrat secara hukum. Dasar hukum yang dimaksudnya yakni UU Partai Politik dan AD/ART Demokrat yang berlaku saat ini.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan pada tahun 2020. Berdasarkan itu yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," ujar Mahfud, Ahad, 7 Maret 2021.
Mahfud mengatakan AD/ART Demokrat tahun 2020 itu adalah dasar utama penilaian pemerintah. Jika ada yang mengajukan perubahan, kata dia, pemerintah akan menanyakan bagaimana perubahan itu dilakukan, siapa yang mengubah, siapa yang hadir dalam forum perubahan tersebut, dan sebagainya. "Kami akan nilai secara terbuka, dari logika-logika hukum. Karena logika hukum itu logika masyarakat. Jadi kami tidak boleh main-main," kata Mahfud Md.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA